Selasa 05 Jun 2012 23:57 WIB

Menkeu Mengaku Peran Wamen Masih Dibutuhkan

Menkeu Agus Martowardojo
Menkeu Agus Martowardojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, peran wakil menteri keuangan masih dibutuhkan untuk membantu tugas dan mendukung kegiatan keseharian menteri keuangan dalam melakukan tugas sebagai pejabat negara.

"Kami merasa sangat terbantu dengan adanya wakil menteri keuangan, secara pelaksanaan tugas kami membutuhkan adanya wakil menteri keuangan," katanya di Jakarta, Selasa malam.

Untuk itu, Menkeu mengharapkan Presiden segera menerbitkan Keppres baru pengangkatan wakil menteri untuk merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan penjelasan pasal 10 UU nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara.

"Apabila keputusan MK harus ada Keppres untuk mengisi kelengkapan aspek hukum, tentu kami akan rekomendasi dan kami yakin bahwa bapak Presiden akan segera mempersiapkan itu," ujarnya.

Menkeu yakin segala hal terkait legal formal pengangkatan wakil menteri akan segera selesai sehingga tidak berakibat kosongnya posisi jabatan wakil menteri akibat putusan MK tersebut.

"Jadi apa yang jadi keputusan MK, kami yakin pemerintah akan mentaati dan kita akan lakukan perbaikan seperlunya," ujarnya.

Untuk sementara, Menkeu mengatakan akan mempelajari putusan MK tersebut agar posisi dua wakil menteri di Kementerian Keuangan tidak bermasalah dan sah secara hukum dalam melaksanakan tugas operasional.

"Kami memastikan bahwa kami di Kemenkeu tidak melakukan sesuatu yang melanggar hukum. Kami akan menjalankan penyesuaian tapi kita harapkan Keppres itu sedang disiapkan dan terbit bukan dalam waktu yang lama," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement