REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin terus menyebutkan keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam kasus korupsi proyek pembangunan fasilitas olahraga Hambalang, Bogor. Nazaruddin juga menyebut PT Dutasari Citra Laras, perusahaan milik istri Anas, Athiyah Lailla, sebagai perusahaan pengatur pembagian fee atau komisi.
"Jalan untuk proyek Hambalang yang mengatur semua itu Mas Anas. Mas Anas yang perintahkan saya, Angie (Angelina Sondakh), Mirwan Amir (Wakil Ketua Banggar) , Mahyuddin (Ketua Komisi X), Ignatius Mulyono (Komisi II DPR). Itu semua perintah Mas Anas," kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Selasa (5/6).
Sedangkan pengaturan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, dituding Nazaruddin sebagai pihak yang bertangung jawab. Namun, Nazaruddin menyebut orang yang mengatur pembagian fee atau komisi adalah Anas melalui Mahfud Suroso, pejabat di PT Duta Sari Citralaras, perusahaan milik istri Anas, Atthiyah Laila.
"Kalau yang atur fee nya semua Mas Anas lewat Mahfud. Nazaruddin menjelaskan, PT Duta Sari berlaku sebagai koordinator pihak-pihak yang mendapat fee. Mereka diberi sesuai degan besaran nilainya."Duta Sari yang atur si B dapat sekian, si C dapat sekian," kata Nazaruddin.