REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo, menilai staf di kantor presiden sangat lemah dalam merancang sejumlah kebijakan. Hal tersebut berujung pada kebijakan yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Persoalan utama adalah kelemahan kantor presiden dalam merancang sejumlah kebijakan maupun Keppres. Ingat bahwa dalam rentang waktu kurang dari sebulan, sudah dua Keppres yang dibatalkan demi hukum," kata Bambang, di Jakarta, Selasa.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan 20 wakil menteri (Wamen) harus meninggalkan jabatan mereka alias berhenti. Namun, MK tetap membuka peluang bagi presiden untuk mengangkat wamen. Itu dengan catatan Keppres-nya tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang No.39/2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal 10 UU tersebut menegaskan bahwa wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet. Menurut Bambang, kejadian ini menunjukkan bahwa tim ahli presiden lagi-lagi harus menelan pil pahit akibat kelemahan mereka.
"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali dipermalukan. Karena, salah satu Keputusan Presiden (Keppres) yang sudah dilaksanakan itu harus dibatalkan," kata Bambang.