REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai jabatan Wakil Menteri (Wamen) dikabulkan sebagian. MK membatalkan penjelasan Pasal 10 UU No 39/2008 Tentang Kementerian Negara. Putusan MK itu membuat jabatan wakil menteri kosong atau status quo.
Pengamat hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pasca putusan itu wakil menteri tidak boleh melakukan kegiatan. Begitu pula wamen tidak boleh melakukan tindakan apapun atas nama jabatan tersebut.
Karena, ia menilai, secara formil para wamen tetap ada sampai terbitnya keppres yang baru.
"Secara formil mereka tetap ada sampai terbitnya keppres baru yang mengangkat mereka sesuai dengan putusan MK. Secara materiil, keberadaan mereka sudah tidak ada lagi, dalam makna, mereka tidak boleh melakukan kegiatan dan tindakan apapun atas nama jabatan tersebut,” katanya, Selasa (5/6).
Untuk diketahui, MK memutuskan jabatan wamen konstitusional tetapi menjadi inkonstitusional karena pengangkatan wamen. Dalam amar putusannya, MK menyatakan; mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.