Selasa 05 Jun 2012 15:31 WIB

Yusril: Wamen tak Boleh Beraktifitas

Rep: Esthi Maharani/ Red: Hafidz Muftisany
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai jabatan Wakil Menteri (Wamen) dikabulkan sebagian. MK membatalkan penjelasan Pasal 10 UU No 39/2008 Tentang Kementerian Negara. Putusan MK itu membuat jabatan wakil menteri kosong atau status quo.

Pengamat hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pasca putusan itu wakil menteri tidak boleh melakukan kegiatan. Begitu pula wamen tidak boleh melakukan tindakan apapun atas nama jabatan tersebut.

Karena, ia menilai, secara formil para wamen tetap ada sampai terbitnya keppres yang baru.

"Secara formil mereka tetap ada sampai terbitnya keppres baru yang mengangkat mereka sesuai dengan putusan MK. Secara materiil, keberadaan mereka sudah tidak ada lagi, dalam makna, mereka tidak boleh melakukan kegiatan dan tindakan apapun atas nama jabatan tersebut,” katanya, Selasa (5/6).

Untuk diketahui, MK memutuskan jabatan wamen konstitusional tetapi menjadi inkonstitusional karena pengangkatan wamen. Dalam amar putusannya, MK menyatakan; mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement