Selasa 05 Jun 2012 15:02 WIB

Denny Indrayana : Putusan MK Kuatkan Posisi Wamen

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Wamenkumham, Denny Indrayana
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wamenkumham, Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan keberadaan wakil menteri (wamen) dalam jajaran kabinet. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menganggap putusan MK tersebut menguatkan amanat UUD 1945.

"Putusan itu menguatkan bahwa posisi wakil menteri itu konstitusional sesuai UUD 1945. Bagi kami, putusan itu menguatkan amanat dan tentu saja hakim menjelaskan bahwa tugas-tugas kami ke depan harus kami laksanakan dengan lebih keras dan lebih baik," kata Denny di kantornya, Jakarta, Selasa (4/6).

 

Sebelumnya, Ketua MK, Mahfud MD menyatakan MK menolak gugatan keberadaan wamen dalam jajaran kabinet. Ia menegaskan putusan itu sesuai dengan hasil musyawarah sembilan hakim MK, 19 April 2012.

 

Menurut sembilan hakim MK, Presiden memiliki wewenang mengangkat wamen sesuai amanatnya sebagai pemegang kekuasaan berdasarkan UUD 1945. Menurut MK, Presiden berhak mengangkat wamen, bila bertujuan memenuhi harapan masyarakat yang membuat beban kerja kementerian kian berat.

 

Presiden, kata Mahfud, yang harus menilai berat atau tidaknya beban kerja kementerian saat ini. Presiden pun harus menggambarkan pada umum seberapa berat beban kerja itu. Bila beban itu tak lagi berat, maka Presiden harus menghentikan jabatan tersebut.

 

Putusan MK itu menyangkut Pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tak berkekuatan hukum mengikat. Perkara uji materil UU Kementerian Negara itu diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement