Senin 04 Jun 2012 23:14 WIB

Tertangkap Main Judi, Anggota DPRD Disidang Pekan Depan

Judi
Foto: Ilustrasi
Judi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Anggota DPRD Sumut yang ditangkap sedang bermain judi dengan rekannya di Medan pada Mei lalu rencananya akan mulai menjalani persidangan pekan depan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang akan menyidangkan dugaan kasus judi tersangka kini sudah terbentuk.

Panitera Pidana PN Medan, Fahrial Ginting ketika dikonfirmasi, Senin, membenarkan telah terbentuknya majelis hakim yang akan menangani kasus judi tersebut dan sidang dijadwalkan Senin (11/6). Majelis hakim itu diketuai oleh ET Pasaribu, dan hakim anggota Wahidin.

"Kemungkinan sidang perkara judi yang melibatkan oknum anggota legislatif tersebut akan digelar Senin depan (11/6) di ruangan utama Pengadilan Negeri Kelas I Medan," kata Ginting.

Dia mengatakan, berkas perkara tersangka kasus judi tersebut diterima PN Medan dari Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (29/5). Dalam berkas perkara tersangka berinisial PN, juga telah termasuk tersangka lainnya seorang pegawai "Spd" dan dua pengusaha "HS" dan "Frd".

"Jadi dalam satu berkas perkara judi tersebut terdiri empat orang tersangka," ucap dia.

Sebelumnya, petugas Unit Judi/Sila Satuan Reskrim Polresta Medan menangkap tersangka "PN" anggota DPRD Sumut dengan tiga rekannya bermain judi di salah satu ruangan di Lapangan Golf Martabe, Medan Tuntungan, Sabtu (5/5).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement