REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Mantan Kabag Bina Mitra Poltabes Jambi, AKP Aswini, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan penerimaan calon bintara polisi dan PNS Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jambi tahun 2011, dihukum 20 bulan atau satu tahun delapan bulan penjara.
Terdakwa AKP Aswini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai Nelson Sitanggang pada sidang, di PN Jambi, Senin (4/6).
Vonis 20 bulan penjara terhadap terdakwa Aswin oleh majelis hakim tersebut, lebih rendah 16 bulan atau satu tahun empat bulan dari tuntutan 36 bulan atau tiga tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum, pada persidangan sebelumnya.
Dalam putusan hakim tersebut, terdakwa Aswini dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kasus ini terungkap setelah penipuan tersebut dilaporkan para korban ke Polda Jambi, menyusul terdakwa Aswini telah melakukan penggelapan dan penipuan dalam penerimaan bintara polisi dan PNS di Depkum HAM senilai ratusan juta rupiah.
Tersangka Aswini pada saat menjabat sebagai Kabag Bina Mitra telah menjadi calo atau perantara, untuk mengurusi seseorang menjadi polisi dan PNS.
Dalam kasus penerimaan anggota bintara polisi, AKP Aswini telah menerima uang dari korban sebesar Rp70 juta pada 2011.
Namun setelah memberikan uang tersebut ternyata korban tidak juga diterima menjadi polisi saat itu, sehingga keluarga korban melaporkan kasusnya ke Polda Jambi.
Kemudian tersangka Aswini juga menerima dan menjadi perantara untuk penerimaan PNS di Departemen Hukum dan HAM Jambi senilai Rp40 juta, dan korbannya juga tidak diangkat menjadi PNS namun uang tidak dikembalikan walaupun korban tidak diterima.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polda Jambi dan disidik, hingga berkasnya lengkap dan disidangkan.