Selasa 05 Jun 2012 05:00 WIB

Pasca Kebijakan 1 Juni, Penjualan Pertamax Naik 4 Persen

BBM Bersubsidi (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
BBM Bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasca instruksi penghematan energi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono per 1 Juni 2012, PT Pertamina (Persero) mengungkapkan penjualan pertamax mengalami kenaikan sekitar empat persen.

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya usai memantau pelaksanaan kebijakan penghematan BBM bersubsidi di SPBU Tendean, Jakarta Selatan, Senin mengatakan, sejauh ini program pemerintah tersebut berjalan dengan lancar.

"Memang ada sebagian konsumen yang belum tahu dan ada juga oknum yang keras kepala. Namun, dengan berjalannya waktu, saya yakin kebijakan ini akan berjalan baik," ucapnya.

Terbukti, lanjutnya, dalam waktu tiga hari yakni Jumat (1/6) sampai Minggu (3/6), dibandingkan pekan sebelumnya, penjualan pertamax meningkat empat persen.

"Jadi, memang kebijakan ini terlihat bekerja baik di lapangan, ada peningkatan penjualan pertamax. Itu Sabtu-Minggu yang hari pendek. Kalau Senin-Selasa, saya rasa lebih besar dari empat persen. Tinggal perlu sosialisasi media soal kebijakan ini," tuturnya.

Di SPBU Tendean tersebut, memang terpantau ada kendaraan dinas yang masih mengisi premium bersubsidi. Menurut Hanung, pihaknya siap menyukseskan program pemerintah menghemat pemakaian BBM bersubsidi tersebut.

"Sejak 1 Juni pukul 00.00, kami sudah siap menjalankan kebijakan pemerintah," katanya. Pertamina, lanjutnya, juga menjamin ketersediaan pertamax dan pertamax plus sebagai pengganti premium untuk kendaraan instansi pemerintah.

Per 1 Juni 2012, kendaraan dinas pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan BUMD dilarang memakai premium bersubsidi. Kendaraan dinas tersebut dipasang stiker yang bertuliskan "Mobil Ini Tidak Menggunakan BBM Bersubsidi".

Ada dua stiker berwarna jingga yang dipasang di kaca depan dan belakang kendaraan roda empat. Stiker yang dipasang di kaca belakang mobil berukuran sekitar 40x17 cm, sedangkan di kaca mobil depan lebih kecil yakni sekitar 20x7 cm.

Dengan stiker itu, kendaraan dinas tidak boleh lagi membeli BBM bersubsidi jenis premium dan solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement