Senin 04 Jun 2012 16:35 WIB

Siswa di Lombok Tebus STTB Dengan Pohon

Acara penanaman pohon dalam kegiatan workhop penulisan karya ilmiah bernuansa 'go green' yang diberikan LIPI.
Foto: Foto-foto: Muhibuddin
Acara penanaman pohon dalam kegiatan workhop penulisan karya ilmiah bernuansa 'go green' yang diberikan LIPI.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Para siswa di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat mulai tingkat SD/MI hingga SMA/SMK yang tamat tahun 2012 diharuskan menebus surat tanda tamat belajar dengan menyerahkan satu bibit pohon.

"Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan kebijakan baru terhadap siswa yang tamat tahun 2012, yakni mengharuskan mereka menebus Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan satu bibit pohon yang diserahkan di sekolahnya masing-masing," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Lombok Timur H Syamsuhaidi di Selong, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada semua kepala sekolah di Lombok Timur mengenai kebijakan baru itu. Dia mengatakan, ini dimaksudkan memberikan pemahaman tentang pentingnya melestarikan lingkungan dengan berlomba-lomba menanam berbagai jenis pohon pelindung yang bermanfaat bagi masyarakat di daerah ini.

"Dengan mengharuskan para siswa menebus STTB dengan satu bibit pohon dan kemudian ditanam di lingkungan sekolah dan tempat lain itulah kita akan bisa mengembalikan kondisi lingkungan di Lombok Timur yang hijau," kata Syamsuhaidi.

Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy mengatakan, mulai tahun ini dan seterusnya pihaknya mengeluarkan kebijakan bagi para siswa yang tamat menebus STTB dengan menyerahkan minimal satu batang bibit pohon.

Selain itu, kata Sukiman, pihaknya juga memberlakukan syarat bagi warga yang akan menikah untuk mengeluarkan minimal dua bibit pohon bagi setiap pasangan dan setelah lahir satu anak juga diharuskan menyerahkan dan menanam satu pohon.

"Kebijakan ini akan dituangkan dalam peraturan bupati (perbup) agar memiliki kekuatan hukum, sehingga bisa dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Saya sudah perintahkan kepada sekda untuk segera membuat perbup," ujarnya.

Menurut Sukiman, kebijakan tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat maupun siswa. Pemerintah sudah mempertimbangan dengan matang sebelum mengeluarkan aturan tersebut guna meningkatkan kesadaran masyarakat termasuk para pelajar untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.

"Mari bersama-sama menjalankan aturan yang baru ini dengan baik, demi tujuan kita bersama untuk melestarikan lingkungan sekitarnya dengan menggalakkan penanaman pohon pelindung," kata Sukiman Azmy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement