REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Penyelundupan narkotika melalui Bandara Ngurah Rai, Bali semakin menjadi tren. Akhir bulan lalu, petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, menangkap warga Uganda, PBG (39), karena kedapatan membawa narkotika, dengan menyembunyikannya didalam perut.
"Total 66 kapsul sebesar telunjuk berbungkus karet yang ditelan tersangka, beratnya mencapai 1.055 gram," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Made Wijaya.
Kepada wartawan di Denpasar, Senin (4/6), Wijaya mengatakan, penangkapan tersangka PBG bermula dari kecurigaan petugas Bea CUkai Ngurah Rai, melihat gerak gerik PBG yang baru turun dari pesawat. Ketika barang bawaan tersangka digeledah dan diperiksa oleh mesin X-Ray, petugas tidak menemukan barang haram itu. Namun karena curiga, petugas membawa tersangka untuk dirontgen di sebuah rumah sakit dan akhirnya didalam perut tersangka diketahui ada barang mencurigakan.
Kemudian petugas melakukan proses pengeluaran, dan akhirnya saat buang air besar pada hari pertama, dari kotoran tersangka didapati 55 bungkus methamphetamin yang dikemas berbentuk kapsul asing-masing sebesar telunjuk. Sedangkan pada hari kedua, dari dari kotoran tersangka didapati lagi sebanyak 11 kapsul.
Tersangka PBG yang memegang paspor nomor B0565998 terbang dari Doha menuju Denpasar menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR638. Tersangka mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali, sekitar 19.30 wita 30 Mei lalu. Dari pengembangan kasus tersangka PBG ini, Polda Bali berhasil menangkap tersangka lainnya di Jakarta yakni PP (33), yang menjadi alamat tujuan pengiriman narkotika oleh PBG.
Penangkapan PBG adalah sukses kedua petugas Bea Cukai Ngurah Rai, menggagaglkan penyelundupan narkotika ke Bali. Sebelumnya, pada pada Sabtu (19/5), penyelundup narkotika berkewarganegaraan Inggris, LJS, juga ikut ditangkap. Dari pengembangan kasus itu, Polda Bali kemudian berhasil meringkus tersangka lainnya, yakni RLD, JAP, PB (Inggris) dan NA (India).