Sabtu 02 Jun 2012 13:15 WIB

Tunggu Pemeriksaan Miranda, KPK Bukan Peramal

Rep: Gita Amanda/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
KPK PANGGIL MIRANDA. Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Goeltom di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Antara/Iwan
KPK PANGGIL MIRANDA. Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Goeltom di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut terhadap Miranda S. Goeltom, setelah resmi menjadi tahanan KPK. Tanpa pemeriksaan lanjutan KPK belum dapat mengetahui nama-nama baru terkait kasus ini.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK bukanlah peramal yang dapat memprediksi siapa kiranya yang akan menjadi tersangka baru dalam kasus Miranda. Menurut dia semua akan terungkap setelah adanya hasil dari pengembangan pemeriksaan pada Miranda.

“ KPK kan bukan peramal, jadi ya belum bisa mengetahui siapa tersangka baru terkait kasus ini, harus tunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” kata Johan saat dihubungi Republika, Sabtu (2/6).

Jumat (1/6) lalu, KPK resmi menahan Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda S. Goeltom di rutan KPK. Selain penetapan penahanan, hari itu juga merupakan hari pertama Miranda menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka.

Miranda diduga merupakan orang yang membagikan suap kepada anggota DPR agar memilih dia sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 lalu. Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) subsidair Pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement