REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom telah resmi menghuni rumah tahanan KPK erkait kasus suap cek pelawat, Jumat (1/6) lalu. Usai penahanan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan melakukan pengembangan pemeriksaan.
Pada hari yagn sama, Miranda juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah status itu ditetapkan KPK pada Januari 2012 lalu.
Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan, KPK akan melakukan pengembangan pemeriksaan terkait kasus tersebut. " Nanti kami akan kembangkan dulu dari pemeriksaan pertama. Kemarin ini kan baru pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, “ Kata Johan saat dihubungi Republika, Sabtu (2/6).
Johan juga mengatakan, KPK belum memfokuskan pada hal lain. Saat ini yang akan dilakukan KPK adalah pengembangan pemeriksaan terhadap Miranda.
Ia juga menyatakan tak ada nama-nama khusus yang dibidik KPK terkait kasus ini. Ia berharap semuanya akan terungkap dari pengembangan pemerikasaan terhadap Miranda. “ KPK tidak membidik siapa pun dalam kasus ini, ini berdasarkan pada bukti-bukti yang ada,” ujar Johan.
Miranda diduga merupakan orang yang membagikan suap kepada anggota DPR agar memilih dia sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 lalu. Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) subsidair Pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP