Jumat 01 Jun 2012 20:04 WIB

Ditahan, Miranda "Tetanggaan" Dengan Rosalina dan Angie

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah
MIRANDA SIAP BERSAKSI. Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom siap bersaksi untuk terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Foto: Fanny Octavianus/Antara
MIRANDA SIAP BERSAKSI. Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom siap bersaksi untuk terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap cek pelawat Miranda S Goeltom, Jumat (1/6), ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah persiapan sudah dilakukan pihak Rutan.

"Kami sudah siap," kata Kepala Rutan KPK, Afiudin melalui pesan singkatnya, Jumat (1/6).

Miranda akan mendekam di Rutan Jakarta Timur cabang KPK, rencananya mantan DGS BI tahun 2004 itu akan 'bertetangga' dengan Terpidana kasus suap Wisma Atlet Mindo Rosalina Manulang dan Tersangka kasus suap anggaran Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh.

KPK, Jumat (1/6), resmi menahan tersangka kasus suap cek pelawat Miranda S Goeltom. Ia ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK yang terletak di lantai dasar gedung KPK.

"Ya ditahan di KPK. Sudah ditandatangani penahanannya," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkatnya, Jumat (1/6).

Miranda sendiri, pada hari ini diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 17.55 WIB.

Dalam kasus cek pelawat, Miranda sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 26 Januari lalu. Miranda diduga membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Aat 1 huruf b UU Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement