REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Pelaku perampokan uang dan barang-barang di dalam mobil yang selama ini beraksi di jalanan kota Depok dan sekitarnya berhasil di tangkap kepolisian Polres kota Depok pada Jumat (1/6).
Kapolres Depok Kombes Mulyadi Kaharni menjelaskan, mereka ditangkap saat sedang berfoya-foya di sebuah cafe yang berada di kawasan Cibubur.
"Para pelaku berinisial,MY (39), DD (47) dan AG (30)," ujarnya. Modus operandi yang mereka lakukan dalam menjalankan aksinya tergolong nekat karena dilakukan di pinggir jalan.
Mereka membuntuti calon korban yang baru keluar dari bank. Selanjutnya saat mobil calon korban melaju mereka menusukkan sejumlah bilah pisau ke ban mobil yang dikendarai calon korban.
Tak lama, mobil sang calon korban akan berhenti karena ban kehabisan angin." Saat itulah mereka melancarkan aksinya dengan merangsek ke dalam mobil, sambil mengancam korban, kemudian dengan cepat menyikat semua barang yang ada di dalamnya," ucap Kombes Mulyadi.
Dari pengakuan pelaku modus lain yang digunakan adalah saat para pelaku melihat target kendaraan ditinggal pergi pemiliknya. Selanjutnya para pelaku memecahkan kaca dan langsung mengambil semua barang yang ada.
"Untuk kemudian barang-barang hasil curian mereka jual pada penadah yang juga telah berhasil kami amankan lalu uangnya dibagi rata," paparnya.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan ialah antara lain kunci letter T, dua buah pisau lipat, satu bungkus pecahan beling untuk meretakkan kaca dan sepeda motor yang digunakan sebagai alat transportasi para pelaku dalam melancarkan aksinya.
Para pelaku ini sudah sejak tahun 2010 melakukan aksi kehatannya. Dipaparkan pula, setiap harinya para pelaku melakukan aksinya minimal 3 kali, dan libur di hari Selasa dan Jumat.
Sehingga jumlah kejahatan yang telah mereka lakukan tergolong fantastis. Para pelaku juga mengaku tak pernah gagal dalam melancarkan aksinya. "Pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 1.400 kali, meskipun laporan dari para korban yang kami terima baru ada 1.054 kejadian,"
Kapolres kembali menjelaskan, mereka akan dijerat pasal 363 mengenai tindak pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun.
Namun menurutnya mengingat jumlah korban yang banyak dan aksi mereka yang selama ini sangat meresahkan, dirinya akan coba melayangkan surat langsung pada pihak kejaksaan agar dapat dikaji sehingga hukuman dapat ditambahkan.