Jumat 01 Jun 2012 16:51 WIB

Keputusan Soal Pulau Berhala Kembali Di-MK-kan

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Dewi Mardiani
Pulau Berhala
Foto: WordPress
Pulau Berhala

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyatakan status Pulau Berhala masuk dalam Provinsi Jambi terus menuai protes. Jika sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang tersebut, kini lembaga ini kembali menerima permohonan uji materil atas keputusan bernomor 44 Tahun 2011 tersebut.

Tak tanggung-tanggung, para pemohon yang merupakan warga Kepulauan Riau (Kepri) mengajukan uji materil dua Undang-Undang (UU) sekaligus. Kedua UU itu adalah UU No 54/1999 Pasal 9 ayat (4) huruf a tentang Batas Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan UU No 25/2002 Pasal 3 tentang Batas Wilayah Provinsi Kepri.

Menurut kuasa hukum pemohon, Syamsudin Daeng Rani, dimasukkan Pulau Berhala dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi adalah tidak berdasarkan hukum. "Itu karena tidak ada pencantuman bahwa Pulau Berhala menjadi bagian dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan atau Provinsi Jambi," ujarnya dalam pemeriksaan pendahuluan di MK, Jumat (1/6).

Selain itu, para pemohon juga menyatakan bahwa Pasal 9 ayat (4) huruf a dalam UU No 54/1999 dan Pasal 3 UU No 25/2002 bertentangan dengan UUD 1945. Menurut Syamsudin, dengan berlakunya dua ketentuan pasal tersebut, hak konstitusional pemohon telah terlanggar.

Hal itu, kata dia, menciptakan tidak adanya kepastian daerah-daerah pemerintahan. Tak hanya itu, juga tidak terciptanya kesempatan maksimal bagi pemohon serta tidak tercapainya kepastian hukum mengenai batas wilayah dan administrasi pemerintahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement