Sabtu 02 Jun 2012 03:06 WIB

Larangan Mobil Dinas Pakai BBM Bersubsidi, Ini Dia Pengakuan Petugas SPBU

Mobil dinas
Mobil dinas

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK---Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengaku kesulitan untuk menerapkan kebijakan yang melarang mobil pemerintah menggunakan BBM bersubsidi.

"Tak ada stiker yang membedakan mobil pemerintah, ini menyebabkan sulit menerapkan kebijakan larangan menggunakan BBM bersubsidi," kata petugas SPBU 34-61406 di Margonda Raya, Robin Simanjuntak.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan per 1 Juni 2012 yaitu pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah pusat dan daerah, serta BUMN dan BUMD khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok dan Tangerang. Langkah ini tersebut dilakukan dengan cara pemberian stiker khusus bagi kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi.

Ia berharap pemerintah segera mengeluarkan stiker untuk membedakan mobil milik pemerintah. "Kalau plat nomor warna merah sudah jelas bedanya," ujarnya.

Dengan adanya stiker katanya akan memudahkan pihaknya untuk menjalankan aturan larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. "Sejak pagi saya tak lihat adanya stiker khusus," jelasnya.

Menurut dia dirinya sudah menerima instruksi berupa surat edaran sejak Kamis (31/50) malam. Ia mengatakan jika ada mobil pemerintah maka menganjurkan untuk membeli BBM nonsubsidi.

Namun ia mengakui tetap kesulitan untuk menerapkan atauran tersebut karena jika mobil milik pemerintah tetap meminta menisi BBM bersubsidi maka tak bisa menolak, karena memang tak ada sanksi yang mengatur. "Tak ada sanksi sehingga kami sulit untuk menerapkan kebijakan tersebut," ujarnya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement