Jumat 01 Jun 2012 15:46 WIB

Purwakarta Naikkan Santunan Kematian Jadi Rp 20 Juta

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Heri Ruslan
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, berbicara di depan para santri peserta Pelatihan Santri Indigo Telkom-Republika di Ponpes Al Muhajirin, Purwakarta, Rabu (26/10).
Foto: Republika/Sukimintoro
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, berbicara di depan para santri peserta Pelatihan Santri Indigo Telkom-Republika di Ponpes Al Muhajirin, Purwakarta, Rabu (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta telah menaikan bantuan santunan kematian per 1 April 2012.

Awalnya, santunan kematian itu hanya Rp 16 juta. Sekarang menjadi Rp 20 juta. Perhitungannya, Rp 16 juta untuk biaya saat meninggal dunia. Kemudian Rp 4 juta lagi, sebagai santuanan kepada ahli waris selama dua tahun.

"Santunan kematian ini, yang dibayarkan oleh PT Jamsostek," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, kepada Republika, Jumat (1/6).

Dengan kata lain, warga yang telah diasuransikan kematiannya, klaimnya mengalami kenaikan. Sebelumnya, hanya Rp 16 juta, dengan rincian Rp 14 juta santunan saat meninggal. Sisanya, Rp 2 juta santunan setiap bulan bagi ahli waris selama dua tahun. Namun, mulai April kemarin klaim santunan itu mengalami peningkatan.

Diakui Dedi, santunan kematian ini merupakan bentuk perhatian pemerintah. Mengingat, setiap warga yang mengalami musibah kematian pasti akan merasakan kesulitan. Apalagi, jika merujuk pada adat dan kebiasaan saat ini. Yaitu, biaya pasca kematian lebih besar ketimbang saat pemakaman.

Soalnya, ada kegiatan tahlilan dan lainnya. Sehingga, tak jarang setelah warga tersebut meninggal dunia, ahli warisnya justru terlilit utang. Karena itu, perlu ada solusi. Salah satunya, melalui perlindungan asuransi kematian.

Asuransi ini, berlaku bagi seluruh warga. Tak hanya keluarga miskin, warga mampu juga perlu mendapatkan perlindungan asuransi. Sebab, ketika menghadapi musibah kematian, perasaannya sama saja. Yaitu, kesedihan dan kehilangan. Bahkan, kesulitan mencari biaya pemakaman dan paska kegiatan itu.

Dedi melanjutkan, peningkatan santunan ini, dikarenakan adanya tambahan perlindungan asuransi. Sebelumnya, pemda baru mampu melindungi kesehatan dan kematian saja. Pada tahun ini, ditambah menjadi perlindungan hari tua dan pensiunan.

Pemkab, lanjut Dedi, mengalokasikan Rp 600 ribu per jiwa per tahun, untuk membayar premi PT Jamsostek. Premi itu, untuk perlindungan kesehatan dan kematian. Sehingga, ketika terjadi musibah kematian, warga yang diasuransikan hanya mendapatkan santunan Rp 16 juta.

Sedangkan sekarang ini, preminya akan ditambah. Merujuk pada penambahan perlindungan asuransinya. Sehingga, kedepan santunan kematiannya bisa mencapai Rp 20 juta per jiwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement