Jumat 01 Jun 2012 15:23 WIB

Stiker Larangan BBM Subsidi Baru Tersebar Sebagian

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Dewi Mardiani
Mobil dinas
Mobil dinas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengaku baru mendistribusikan setengah dari total keseluruhan stiker larangan menggunakan BBM bersubsidi di Jabodetabek. Ketua BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng, mengatakan baru mendistribusikan 21 ribu stiker dari total 41 ribu stiker yang rencananya dibagikan.

Lamanya perusahaan percetakan menjadi alasan mengapa stiker belum bisa terdistribusi maksimal. “Karenanya kemarin kita baru membagikan setengah dari total yang kita ingin distribusikan. Ini juga baru ke kementerian dan lembaga pemeritahan saja,” katanya saat dihubungi, Jumat (1/6).

Tetapi, Andy menjamin dalam waktu satu minggu ke depan, seluruh stiker pasti akan bisa disalurkan ke BUMD dan BUMN. Menurutnya pihaknya sudah meminta perusahaan percetakan agar mempercepat kinerja untuk memproduksi stiker ini.

“Ini untuk penghematan nasional, kontrol sosial ke masyarakat,” ujarnya. Ia mengatakan nantinya, secara bertahap, stiker ini juga akan mulai didistribusikan ke seluruh mobil dinas, BUMN, dan BUMD di seluruh Tanah Air.

Stiker untuk mobil plat merah, BUMN, dan BUMD berukuran setengah A-4. Stiker yang berwarna orange ini bertuliskan “Mobil Ini Tidak Menggunakan BBM Besubsidi” dan ditempel di kaca belakang mobil milik pemerintah, BUMN dan BUMD.

Sebelumnya sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2012, tentang pengendalian penggunaan BBM, sejak 1 Juni 2012, kendaraan dinas di Jabodetabek tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Pelanggaran bakal dikenakan sanksi oleh pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement