REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kebijakan penghematan energi nasional mulai diberlakuan pada Jumat (1/6). Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla mendukung dan meminta agar kebijakan itu dilaksanakan oleh semua pihak.
“Ya harus dilaksanakan, karena tidak ada cara lain lagi untuk mengurangi beban subsidi. Tidak ada cara lain lagi,” katanya saat ditemui usai Hari Peringatan Pidato Bung Karno, di Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD.
Menurutnya, kebijakan ini patut mendapatkan uji coba dan jangan langsung dipandang pesimis. “Harus dicoba dulu,” katanya.
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait gerakan penghematan energi nasional mulai diberlakukan per 1 Juni 2012. Bentuk penghematan tersebut diantaranya penggunaan listrik hingga bbm non subsidi bagi kendaraan-kendaraan berpelat merah.
Selain itu kebijakan pemerintah terkait penghematan energi juga terkait dengan pengendalian sistem distribusi di setiap SPBU. Pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, juga untuk BUMN dan BUMD. Pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan.
Lalu, konversi BBM ke BBG untuk transportasi. Terakhir, penghematan penggunaan listrik dan air di kantor-kantor pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD, serta penghematan penerangan jalan-jalan.