Jumat 01 Jun 2012 12:25 WIB

DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Beban Utang Masa Lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Firdaus berpendapat, pemerintah harus segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan utang di masa lalu agar tidak terus membebani rakyat saat ini dan masa yang akan datang.

"Misalnya bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang memicu ketidakadilan dan memiskinkan rakyat Indonesia. Setiap tahun uang pajak rakyat terus terkuras sedikitnya 60 triliun rupiah untuk membayar bunga utang yang jatuh tempo pada 2033 itu," ujar Firdaus di Jakarta, Jumat (1/7).

Saat ini utang Indonesia mendekati Rp 2.000 triliun rupiah dan pemerintah berencana menarik utang baru gross sekitar Rp300 triliun rupiah pada tahun ini. Dengan nilai produk domestik bruto (PDB) sekitar Rp 7.400 triliun, rasio utang sudah mendekati 25 persen dari batas ketentuan 30 persen dari PDB.

"Kewajiban pembayaran bunga utang sekitar Rp 150 triliun setahun dan pemerintah harus membayar cicilan utang jatuh tempo dengan menarik utang baru. Hampir setiap tahun utang pemerintah Indonesia terus bertambah dan tidak berkurang," katanya.

Terkait dengan hal itu, ia menyarankan pemerintah agar terus melakukan langkah-langkah strategis guna menciptakan rasa keadilan bagi rakyat Indonesia dengan menuntaskan kasus utang eks BLBI dan berbagai kasus utang lainnya yang terkait dengan keuangan negara.

Sehingga, ia menambahkan, penyelesaian kasus-kasus tersebut dapat mengurangi defisit anggaran belanja negara setiap tahunnya. "Tahun 2013 saja defisit anggaran pemerintah akan mencapai 1,3 sampai dengan 1,9 persen dari PDB. Jadi sepertinya tidak ada perbaikan dalam pengelolaan keuangan negara tersebut," kata legislator dari dapil Jawa Timur 2 itu.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa ketergantungan pemerintah terhadap utang juga sudah harus di minimalisir, dikurangi atau di stop sama sekali sehingga bangsa ini dapat mandiri dan bermartabat di mata dunia.

Langkah efektif yang harus dilakukan pemerintah adalah melakukan efisiensi di berbagai kementerian/lembaga dalam hal penggunaan anggaran negara sesuai dengan skala prioritas kebutuhan bukan keinginan serta pemerintah harus memanfaatkan sumber daya alam yang ada dan mengelolanya secara profesional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement