Kamis 31 May 2012 22:28 WIB

Cegah Korupsi, DPR Harus Efektifkan BAKN

Korupsi (ilustrasi).
Foto: luwuraya.com
Korupsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI Sumarjati Arjoso mengatakan DPR harus memperkuat fungsi serta tugas BAKN untuk mencegah kemungkinan terjadinya korupsi di parlemen dan berbagai kementerian negara.

"Kami berpikir, untuk memperkuat fungsi dan tugas BAKN, perlu dilakukan perubahan atau penyempurnaan UU No 27 Tahun 2009 tentang MD3, terutama tentang kewenangan BAKN," kata Ketua BAKN DPR RI Dr Sumarjati Arjoso kepada pers di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Sumarjati menjelaskan, alat kelengkapan DPR RI yang baru dibentuk sesuai UU No 27 Tahun 2009 itu bertujuan melakukan penghematan penggunaan keuangan negara, dengan melakukan pemeriksaan pada tahap perencanaan (pre-audit) di berbagai kementerian negara.

Menurut Sumarjati hal tersebut didapatkan dari pengalaman beberapa negara seperti Inggris dan Belanda. Ia menjelaskan dikedua negara tersebut pemeriksaan dilakukan pada tahap perencanaan sehingga bisa dicegah kemungkinan kebocoran dan pemborosan.

Sementara di Indonesia, tambahnya, pemeriksaan hanya dilakukan setelah proyek berjalan (postaudit). Pengalaman kedua negara tersebut diketahui setelah BAKN DPR RI melakukan kunjungan kerja ke parlemen dan BPK Inggris dan Belanda. Kunjungan itu atas undangan USAID/PROREP.

Dalam diskusi-diskusi dengan parlemen dan BPK di Inggris dan Belanda, tambah Sumarjati, diperoleh banyak masukan untuk memperkuat fungsi BAKN dan meningkatkan kapasitas anggota dewan.

Sementara itu, anggota BAKN Eva Kusuma Sundari menambahkan, dari berbagai diskusi yang dilakukan, pihaknya akan melakukan penyempurnaan UU MD3, untuk melakukan penelaan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan ke DPR RI.

Hasil penelaan BAKN, kata Eva, akan dilaporkan ke Komisi III DPR RI. BAKN juga akan memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian, dan kualitas laporan.

"BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, badan layanan umum, dan lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara," katanya.

Dengan demikian, tambah Eva, korupsi yang marak terjadi?belakangan ini bisa dieliminasi.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement