Kamis 31 May 2012 22:11 WIB

Asyik, Sekarang TKI Didampingi Pengacara Urus Asuransi

Rep: Maman Sudiaman/ Red: Hafidz Muftisany
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat
Foto: Antara
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan memberikan pelayanan cuma-cuma untuk mendampingi klaim asuransi TKI. 

Pernyataan itu disampaikan Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat ketika menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pendampingan Klaim Asuransi TKI antara BNP2TKI dengan Asosiasi Advokat Indonesia di Gedung Balai Pelayanan Kepulangan TKI (BPKTKI) Selapajang, Tangerang, Banten, Kamis (30/5).

Dalam siaran pers yang diterima Republika, kerja sama penanganan klaim asuransi di gedung BPKTKI  itu dilakukan oleh Deputi Perlindungan BNP2TKI, Lisna Y Poeloengan dan dari AAI, Humprey Djemat.  Sejumlah pejabat BNP2TKI dari eselon 2 dan 3 turut mendampingi Kepala BNP2TKI. Termasuk Kepala BPKTKI SelapajangN Aminudin dan Kepala BP3TKI Serang, Sumardik.

Menurut Jumhur, jika mengandalkan pada peran pegawai BNP2TKI tentu kasus-kasus asuransi TKI tidak akan tertangani secara maksimal. Karena itu, BNP2TKI mengajak peran serta AAI

untuk membantu pemerintah menangani ribuan kasus asuransi TKI.

"Pemerintah bukan Superman," kata Jumhur.

Mantan aktivis ITB ini mengakui pemerintah bersyukur dengan adanya kerjasama antara LSM dan Serikat Buruh Migran. Diakuinya, banyak kasus-kasus TKI termasuk soal asuransi yang dibawa oleh LSM/Serikat Buruh Migran.  "Aparat BNP2TKI sangat terbatas dan tidak berada di pelosok-pelosok desa," aku Jumhur.

Ia menegaskan, selama ini banyak asurasi yang mengemplang untuk membayar asuransi TKI. Bahkan ada asuransi yang menolak membayar klaim dengan alasan perusahaannya tidak tercatat sebagai pembayar klaim asuransi TKI. Kalaupun ada klaim yang diajukan petugas BNP2TKI pihak asuransi selalu mengulur-ulur waktu untuk membayar asuransi TKI.

Jumhur menambahkan, jika ada kasus asuransi terkait dengan aspek hukum nantinya pengacara AAI bisa put the file ke ke pengadilan.  Ia mengingatkan agar perusahaan asuransi jangan main-main dengan klaim asuransi TKI. "Kerjasama BNP2TKI-AAI ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan asuransi," tegas Jumhur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement