REPUBLIKA.CO.ID, Surabaya -- Usulan Kementerian Dalam Negeri untuk merubah pemilihan kepala daerah setingkat Gubernur untuk dikembalikan ke DPRD masih dibahas di DPR. Sebab, menurut Ketua DPR, Marzuki Alie, suara di DPR terpecah untuk mendukung usulan tersebut.
Politisi Demokrat ini menjelaskan, ada yang mendukung usulan tersebut dan ada yang menganggap usulan itu sebagai kemunduran demokrasi. Menurut, Marzuki, jika format pemilukada yang sekarang ini digunakan lebih banyak menimbulkan 'kemudharatan' lebih baik diubah.
Marzuki menambahkan, sistem pemilihan Gubernur dengan dipilih oleh DPRD tidak melanggar konstitusi. Sebab, dalam konstitusi, pemilihan Gubernur atau kepala daerah, tidak meenyebutkan harus dipilih secara langsung, namun secara demokratis. "Dipilih DPRD juga demokratis, karena DPRD kan dipilih oleh rakyat juga," kata dia pada wartawan di Surabaya, Kamis (31/5).
Selain itu, dengan pemilihan dikembalikan ke DPRD, juga dapat memaksimalkan efisiensi anggaran. Menurutnya, perubahan ini juga untuk membuat pemilukada merujuk pada substansi, bukan prosedural saja. Usulan pemilukada dikembalikan ke DPRD merupakan salah satu hal yang diusulkan Pemerintah terkait pemilukada ke depan. Masalah RUU Pilkada ini bakal dibahas di DPR pada 6 Juni.
Menurut Marzuki, targetnya tahun ini RUU Pilkada disahkan menjadi Undang-undang. Ketika sudah disahkan, bahkan Jawa Timur pun dapat langsung menerapkan format pemilukada yang baru ini. Sebab, tambah Marzuki, biasanya hanya butuh dua kali masa sidang ditambah satu kali sidang. Artinya, akhir tahun 2012 ini pembahasan RUU Pilkada selesai. "Juni ini sidang pertama, Juli reses, Agustus September, kira-kira akhir tahun selesailah," tambah Marzuki.