Kamis 31 May 2012 16:04 WIB

Imparsial: Pelaku Kekerasan ke Wartawan Harus Diproses Pidana

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Dewi Mardiani
Aksi Tolak Kekerasan Pers (ilustrasi)
Foto: Antara
Aksi Tolak Kekerasan Pers (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindak kekerasan yang dilakukan oknum TNI AL di Padang beberapa waktu lalu harus diproses secara pidana. Hal tersebut karena tindak kekerasan tersebut masuk kedalam kategori tindakan kriminal. "Jadi memang harus diproses pidana," kata Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, Kamis (31/5).

Selain itu, alasan kenapa tindakan tersebut harus diproses secara pidana, karena tindakan tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, jelas dia, profesi jurnalis termasuk sebagai pembela HAM. Karena itu, tindakan menghalang-halangi kegiatan jurnalis sama saja dengan melanggar HAM.

Pada alasan lain, Poengky mengatakan agar kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat tidak hanya berhenti pada upaya permintaan maaf. Menurut dia, tugas aparat keamanan dan pertahanan adalah melindungi masyarakat. Karena itu, tindakan yang dilakukan oleh sejumlah oknum tersebut telah menyalahi tugas yang diamanatkan. "Kejelasan proses hukum haruslah dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement