REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor mengimbau warganya untuk meluangkan waktu sehari tanpa rokok. Imbauan ini sejalan dengan pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disahkan sejak 2009 lalu.
"Ini juga untuk memperingati hari tanpa tembakau sedunia (HTTS) pada tanggal 31 Mei 2012," kata Walikota Bogor, Diani Budiarto, Rabu (30/5).
Selain mengimbau warganya untuk tidak merokok pada peringatan HTTS, Diani juga menginstruksikan tiga hal. Pertama, memasang spanduk yang sesuai dengan tema peringatan HTTS. "Instruksi ini berlaku bagi pimpinan atau pengelola dari delapan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok," ujarnya.
Kedua, menyebarluaskan informasi tentang larangan merokok di delapan kawasan tersebut. Ketiga, melarang adanya iklan atau promosi rokok dalam bentuk apapun di lokasi-lokasi KTR.