Rabu 30 May 2012 14:02 WIB

Enam Warga Ancam Bakar Diri di Istana Negara

Istana Presiden
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Istana Presiden

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Enam warga yang mengaku tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKMPPP) mengancam akan melakukan aksi bakar diri di Istana Negara, Jakarta. 

Aksi tersebut terkait konflik lahan dengan perusahaan industri kehutanan di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

"Ada enam warga Pulau Padang yang akan membakar diri di Istana Negara pada Juni nanti, tujuannya adalah agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merespon konflik yang terjadi di Pulau Padang," kata Koordinator FKMPPP, M Ridwan, ketika dihubungi dari Pekanbaru, Rabu (30/5).

Ridwan mengatakan nama-nama warga Pulau Padang yang bersiap untuk aksi bakar diri sengaja dirahasiakan untuk kepentingan perjuangan mereka. Ia mengatakan warga kini sedang mengumpulkan dana untuk memberangkatkan warga yang akan melakukan aksi nekat itu ke Jakarta.

Menurut dia, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap solusi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam konflik dengan Surat Keputusan No.327/2009 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

"Solusi yang diberikan Kemenhut 'mengangkangi' keinginan warga yang menginginkan RAPP hengkang dari Pulau Padang," katanya.

Menurut dia, FKMPPP mengaku kecewa karena surat resmi terkait penolakan terhadap solusi dari Kemenhut yang dikirimkan kepada Presiden tidak digubris. "Kami menyiapkan aksi bakar diri ini sejak jauh hari," ujarnya.

Sejumlah warga yang tergabung dalam FKMPPP sebelumnya sempat melakukan aksi nekat dengan menjahit mulut di depan kantor DPR RI pada tahun lalu. Aksi yang sempat berlangsung selama tiga bulan itu sempat membuat heboh, sehingga Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan membentuk tim untuk menyelesaikan sengketa lahan untuk mengukur ulang kawasan Hutan Tanaman Industri PT RAPP.

Dalam surat keputusan itu hak-hak rakyat yang ada di Pulau Padang harus dikeluarkan. Begitu juga kalau ada perkampungan, hingga lahan dan kebun masyarakat juga harus dikeluarkan.

Setelah masalah pengukuran ulang selesai, Zulkfili Hasan akan mencabut "status quo" izin Hutan Tanaman Industri dan setelah itu RAPP diperbolehkan beroperasi kembali di Pulau Padang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement