Rabu 30 May 2012 13:48 WIB

Perumahan Wajib Sediakan Lahan Pemakaman

Rep: Roshma Widiyani/ Red: Hafidz Muftisany
Tempat Pemakaman
Foto: Republika/Aditya
Tempat Pemakaman

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI TIMUR-Bekasi semakin sempit. Lahan pemakaman makin sulit dicari. Setiap Tempat Pemakaman Umum (TPU) mulai penuh sesak.

"Karena itu, setiap perumahan wajib menyediakan dua persen lahan untuk pemakaman. Hal ini untuk memudahkan penyediaan lahan untuk makam. Jangan sampai menumpuk," ujar Kepala Bidang Pemakaman DPPJU Kota Bekasi Sudarsono, Rabu (29/5).

Saking sempitnya, beberapa pemakaman menerapkan metode tumpuk jenazah. Metode ini, kata Sudarsono, diterapkan pada penyewa lahan yang tidak memperpanjang kontraknya. Biasanya, hal ini menimpa para pendatang yang menguburkan keluarganya di Kota Bekasi.

Hal ini terlihat di TPU Perwira, Bekasi Utara. TPU ini memiliki luas total 13,5 hektar, dan terbagi untuk kalangan muslim dan non muslim. Seorang petugas TPU, Nining mengatakan, untuk kalangan non muslim luas lahan masih mencukupi. "Kalau yang muslim sudah tidak mencukupi. Kalau sewa habis dan tidak diperpanjang, terpaksa ditumpuk," ujarnya.

Menyikapi hal ini, DPPJU menyediakan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru di beberapa wilayah. Antara lain terletak di Pedurenan dan Sumur Batu. Lahan paling luas tersedia di Sumur Batu sebesar 300 hektar. Namun lahan ini belum bisa digunakan, karena masih dalam tahap pengolahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement