REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan Uji UU Sisdiknas telah digelar sebanyak delapan kali dan kemarin, Selasa (30/5), adalah batas waktu penyerahan kesimpulan yang diberikan MK. Para Pemohon telah menyampaikan Kesimpulan tersebut kemarin dan berharap MK memberikan pertimbangan yang baik dalam memutus perkara ini.
Anggota Tim Advokasi Anti Komersialisasi Pendidikan, Andi Muttaqien melalui rilisnya Rabu (30/5) berharap MK dapat obyektif melihat persoalan RSBI/SBI sehingga dengan alasan yang tak terbantahkan lagi dapat segera membatalkan Pasal 50 ayat (3) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas berbunyi “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”.
"Setelah melalui delapan kali persidangan, kami menyimpulkan keberadaan RSBI/SBI berdasarkan pasal 50 ayat (3) tersebut merupakan bentuk kesalahan dan kekeliruan Pemerintah dalam menjabarkan makna amanat Pembukaan UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Andi.
Secara norma dan implementasi, kata Andi, RSBI/SBI memang bermasalah dan harus dihapuskan karena telah mengakibatkan kerugian konstitusional bagi Para Pemohon dan banyak warga negara Indonesia.
Keberadaan RSBI/SBI yang mendasarkan seleksi pada intelektual dan keuangan calon peserta didik, kata Andi, adalah bentuk tindakan penggolongan atau pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan status sosial dan status ekonomi. "Sehingga keberadaan RSBI/SBI merupakan bentuk kebijakan diskriminatif dari Negara yang dilegalkan melalui UU," katanya