Selasa 29 May 2012 21:05 WIB

Berlaku 1 Juli, Penghematan Listrik & Air di Kantor Pemerintahan

Konpers Pasca penetapan APBN-P 2012-sby-abror: Konpers Presiden SBY Pasca Penetapan APBN-P 2012 di Istana Negara Jakarta, Sabtu malam (31/3). Haji Abror rizki/Rumgapres//
Konpers Pasca penetapan APBN-P 2012-sby-abror: Konpers Presiden SBY Pasca Penetapan APBN-P 2012 di Istana Negara Jakarta, Sabtu malam (31/3). Haji Abror rizki/Rumgapres//

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan penghematan penggunaan listrik dan air di kantor-kantor pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD, serta penghematan penerangan jalan-jalan, mulai Juni 2012, kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Semuanya itu mulai diberlakukan pada bulan Juni 2012," kata  presiden menyampaikan pidato tentang kebijakan penghematan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/5) malam.

Presiden menegaskan, pimpinan instansi dan lembaga terkait harus bertanggung jawab untuk menyukseskan pelaksanaan program tersebut.

Program serupa, menurut presiden sebenarnya telah dilaksanakan pada tahun 2008 dan 2009. "Ketika itu, kita menghadapi kondisi yang relatif sama dengan apa yang terjadi saat ini, gerakan penghematan listrik dan air ini berjalan dengan sangat sukses," katanya.

Dalam pidatonya, Yudhoyono juga mengulas penggunaan kemajuan teknologi informasi untuk mengendalikan sistem distribusi BBM bersubsidi di setiap SPBU. Pemerintah juga akan menerapkan kebijakan penggunaan stiker bagi kendaraan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, termasuk kendaraan BUMN dan BUMD.

Kendaraan-kendaraan tersebut dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Kebijakan penggunaan stiker juga akan diterapkan kepada kendaraan perkebunan dan pertambangan.

"Pelarangan ini kita lakukan dengan menerapkan sistem stiker pula. Pengawasannya dilakukan oleh BPH Migas, secara terpadu bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah," kata Yudhoyono.

Dua kebijakan yang lain adalah konversi BBM ke Bahan Bakar Gas, serta penghematan penggunaan listrik dan air di kantor-kantor pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement