REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan memeriksa istri mantan Menteri Perhubungan Freddy Numberi, Annie A Numberi terkait laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
"Paling lambat pekan depan, (Annie) akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa (29/5).
Penyidik akan meminta keterangan Annie sebagai saksi yang melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Freddy Numberi. Rikwanto menyebutkan Annie mengajukan beberapa nama saksi, yakni Joko Waluyo, Agung, Hakim, Frisca Lucinda dan Grace Natalia.
Usai memeriksa saksi yang diajukan pelapor, penyidik akan memeriksa terlapor Freddy Numberi yang tercatat juga sebagai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya, Annie mengadukan suaminya dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ke Polda Metro Jaya, Senin (28/5). Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1775/V/2012/PMJ/Ditreksrim Umum tertanggal 28 Mei 2012, Anne mengadukan Freddy dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Anne menceritakan dirinya sudah mengarungi rumah tangga dengan Freddy Numberi selama 38 tahun. Akibat hubungan yang tidak harmonis, Freddy menggugat cerai Anne di Pengadilan Agama Jakarta Utara, 29 Februari 2012, namun ada putusan tetap.