Selasa 29 May 2012 15:25 WIB

Digugat ke MK, Pasal Penanggulangan Lumpur Lapindo

Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
Foto: Widodo S. Jusuf/Antara
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Sebanyak tiga warga negara menggugat Pasal 18 UU nomor 4 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2012 yang mengatur upaya penanggulangan lumpur Lapindo.

Ketiga pemohon tersebut adalah Drs.Ec.H. Tjuk K.Sukiadi (pensiunan dosen Fakultas Ekomi Universitas Airlangga Surabaya), Purnawirawan Marinir Suharto, dan Ali Akbar (penulis buku berjudul Konspirasi SBY-Lapindo dan peneliti kasus Lumpur Lapindo).

"Kami menggugat pasal 18 UU APBNP 2012 intinya menyangkut pembelian tanah dan bangunan untuk area di luar peta terdampak semburan lumpur Lapindo," kata salah satu pemohon, Ali Akbar, saat mendaftarkan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (29/5).

 

 Pasal 18 UU APBNP itu berbunyi: untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2012, dapat digunakan untuk:

a. pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan);

b. bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi);

c. bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

Dengan adalanya ketentuan ini, kata Akbar, pemohon yang merupakan warga negara pembayar pajak telah dirugikan karena seharusnya unang hasil pajak untuk kesejahteraan rakyat, tetapi malah ditujukan untuk pembiayaan akibat kesalahan korporasi (PT Lapindo Brantas).

Ketika ditanya kenapa gugatan baru diajukan sekarang, Akbar menjawab: "Karena secara eksplisit baru masuk UU (UU APBNP) sekarang, walaupun uang sudah mengucur sejak 2006." Dia menilai bahwa Pasal 18 UU APBNP ini bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 23E dan Pasal 23C UUD 1945.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement