Selasa 29 May 2012 05:59 WIB

Polisi Memburu Pemilik 7,57 Kilogram Ganja

Ganja kering yang berhasil disita polisi.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi.

REPUBLIKA.CO.ID,  MUKOMUKO -- Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terus memburu tersangka pemilik ganja kering seberat 7,57 kilogram berinisial AZ (29) yang kabur saat akan ditangkap di rumahnya di Kecamatan Airrami.

"Ganja kering seberat 7,75 kilogram itu ditemukan dekat sumur rumah AZ, namun yang bersangkutan melarikan diri," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Wisnu Widarto di Mukomuko, Senin.

Pihaknya mengetahui bahwa AZ diduga terlibat kasus narkoba berdasarkan keterangan seorang tersangka berinisial RMA yang tertangkap beserta barang bukti satu kilogram ganja pada Kamis (24/5) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Dari keterangan RMA, polisi pada Jumat (25/5) dini hari pukul 02.00 WIB menuju rumah AZ dan ditemukan sebanyak 7,57 kilogram ganja kering yang disimpannya dalam sebuah karung beras dekat sumur," ujarnya.

Ia menjelaskan, pengembangan pemeriksaan terhadap istri AZ tidak ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam kasus itu.

"Istrinya tidak terlibat dalam kasus narkoba setelah dilakukan pemeriksaan polisi," ujarnya.

Pada kesempatan itu ia juga mengatakan bahwa selama 2012, kepolisian setempat telah menyita sebanyak 9,57 kilogram ganja.

Sejak Januari hingga Mei 2012, katanya, sebanyak 11 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ditahan. Mereka baik sebagai pengedar maupun pemakai narkoba jenis ganja dan ekstasi.

Jumlah tersangka kasus itu yang terbanyak, katanya, berasal dari Kecamatan Ipuh (sembilan orang), Penarik dan Kota Mukomuko, masing-masing satu orang.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement