REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia melalui kedutaan besar di Filipina akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap salah satu warga negaranya yang ditahan kepolisian Filipina. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene, Senin (28/5).
Sebelumnya, seorang perempuan bernama Jovian Francisca ditangkap di Bandara Internasional Ninoy Aquino di Manila, Filipina, Ahad (27/5). Ia tertangkap tangan membawa sabu seberat 3,7 kilogram. Ia diduga adalah seorang kurir narkoba.
"Pendampingan akan terus dilakukan KBRI hingga yang bersangkutan mendapat kepastian hukum," ujarnya saat dihubungi //Republika//, Senin (28/5).
Tene mengatakan, kasus ini sudah diketahui pihak kedutaan Indonesia. Kedutaan juga sudah mengirimkan staf untuk mengetahui informasi lebih lanjut dan bertemu dengan Jovian.
Ia menambahkan kasus ini telah ditangani polisi Manila dan lembaga yang bergerak di bidang obat-obatan terlarang Philippine Drug Enforcement Agency. Menurut Tene, kasus ini masih berkembang. Saat ini, Jovian masih dalam tahap pemeriksaan.
Pendampingan yang dilakukan saat ini masih bersifat konsuler. Namun, tidak menutup kemungkinan jika diperlukan kuasa hukum pihak kedutaan akan menyediakan.
Tugas staf kedutaan adalah mengamati dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan hukum di Filipina.