REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT Jamsostek bakal memberi santunan pada seluruh keluarga korban Sukhoi Superjet 100. Total santunan mencapai Rp 10 miliar.
Menurut Direktur Utama, Jamsostek, Hotbonar Sinaga, santunan akan diberikan kepada 20 orang korban Sukhoi yang terdaftar Jamsostek, dari mulai Rp 100 juta hingga Rp 1,6 miliar. "Kita sudah mendatangi keluarga korban," katanya pada Republika, Senin (28/5). Ia mengatakan pendataaan sudah dilakukan.
"Namun sekarang, ada keluarga korban dan ahli waris yang belum siap. Karena itu kita tunggu mereka sampai siap," ujarnya lagi. Ia memastikan kapan pun diperintahkan untuk mengucurkan santunan, Jamsostek pasti siap.
Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI Muhammad Toha menyayangkan adanya perusahaan yang pekerjanya menjadi korban Sukhoi tapi tidak membayar Jamsostek. "Ada perusahaan yang tidak terdaftar Jamsostek. Mereka harus bayar sendiri santunannya," katanya.
Praktik itu membuat perusahaan tersebut harus membayar santunan pada karyawannya sebesar 48 bulan upah plus dua juta plus 4,8 juta plus santunan hari tuanya. Ini diatur dalam UU 3 tahun 1992.