Senin 28 May 2012 16:17 WIB

Masih Marak, Penumpang Nakal dengan Tiket Kedaluwarsa KRL

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Kondisi dalam KRL ekonomi ber-AC (ilustrasi)
Foto: Antara
Kondisi dalam KRL ekonomi ber-AC (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK - Seorang yang mengaku sebagai karyawan sebuah bank di Jakarta, Yohan Budiono (25), ditangkap petugas keamanan Stasiun Depok Baru. Ia kedapatan menggunakan tiket Kereta Rel Listrik (KRL) yang sudah kedaluarsa, Senin, (28/5) pagi.

"Naik (kereta) pukul 06.15, ketahuan melansir tiket kadaluarsa dengan alasan tergesa-gesa di pintu utama," kata Kepala Keamanan Stasiun Depok Baru, Yuki Ridwan saat ditemui wartawan, Senin, (28/5).

Pelaku sempat tak mengakui perbuatannya. Malah ia menuduh petugas loket memberikan tiket kadaluarsa tersebut saat membeli tiket. "Ia ngotot dan marah-marah sampai ramai tadi," kata Yuki.

Yuki menceritakan, petugas keamanan sempat tertipu oleh ulah pelaku. Tetapi setelah diancam akan dilaporakan ke polisi, pria asal Depok tersebut mengakui perbuatannya. "Malah ia mengaku sering ke Jakarta tanpa tiket," ungkap Yuki.

Dari keterangan pelaku, tambah Yuki, tiket yang sudah kadaluarsa selama lebih beberapa bulan tersebut, diubah sedemikian rupa, sehingga terlihat masih dapat digunakan. "Dia mengganti waktunya dengan menggunakan pensil," kata Yuki

Atas aksinya tersebut, petugas keamanan meminta pelaku membuat surat pernyataan tak akan kembali melakukan perbuatan ilegal tersebut. Pelaku juga didenda dengan membeli 100 tiket KRL seharga Rp 6.000 per tiket. "Pembelian tiket ini diberlakukan untuk memberikan efek jera," tegas Yuki.

Diketahui, PT KAI beberapa kali menangkap pengguna tiket kadaluarsa. Jumat (18/5) lalu, seorang penumpang LM (31) juga digiring keamanan stasiun karena berusaha mengelabui petugas dengan tiket yang sudah dua minggu kadaluarsa.

Beberapa hari sebelum aksi Lydia, petugas juga menangkap bahkan dua pelaku sekaligus, Suhari (49) dan Hendrosini (50). Atas aksinya, Suhari didenda Rp 2,4 juta karena diketahui memiliki empat tiket kedaluwarsa di sakunya. Sementara Hendrosini didenda Rp 600 ribu untuk satu tiket.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement