Senin 28 May 2012 13:14 WIB

Mantan Dirut KAI: Saya Dikriminalisasi

Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Ronny Wahyudi (tengah)
Foto: Antara
Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Ronny Wahyudi (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Mantan Direktur PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ronny Wahyudi merasa dikriminalisasi dan didiskriminasi karena diajukan ke persidangan sebagai terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara Rp100 miliar.

Tim kuasa hukum Ronny dalam eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin, mempertanyakan mengapa hanya Ronny dan Direktur Keuangan PT KAI Ahmad Kuntjoro yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Salah satu kuasa hukum Ronny, Singap Panjaitan, mengatakan padahal investasi dana PT KAI sebesar Rp100 miliar pada PT Optima Karya Capital Management (OKCM) merupakan keputusan dewan direksi yang terdiri atas satu direktur utama dan lima direktur serta telah disetujui oleh komisaris PT KAI.

"Empat direktur lainnya tidak pernah dimintai pertanggungjawaban dalam penyidikan. Apakah empat direktur ini memang tidak dapat disentuh dan berada di bawah perlindungan orang-orang kuat?" tanyanya.

Dengan demikian, lanjut dia, jelas terjadi diskriminasi terhadap Ronny Wahyudi yang mengklaim hanya menjalankan keputusan dewan direksi yang telah disetujui oleh komisaris.

"Terdakwa selaku direktur utama justru bersalah jika tidak menjalankan keputusan dewan direksi yang telah disetujui oleh komisaris," kata Panjaitan.

Tim kuasa hukum Ronny dalam eksepsinya juga menyatakan Ronny hanya korban kriminalisasi dari penegakan hukum yang berorientasi mengejar target. Penyidikan kasus tersebut yang menyita waktu selama tiga tahun, menurut Panjaitan, merupakan indikasi bahwa kepolisian dan kejaksaan sebenarnya ragu tentang adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Tim kuasa hukum Ronny dalam eksepsinya tetap bersikukuh perkara dana investasi Rp100 miliar yang tidak bisa dikembalikan oleh PT OKCM seharusnya masuk ke rejim perdata.

Ronny diajukan ke persidangan bersama dengan mantan Direktur Keuangan PT KAI Achmad Kuntjoro dalam berkas terpisah karena menyetujui investasi dana PT KAI sebesar Rp100 miliar pada 2008 pada PT OKCM yang dimaksudkan untuk menambah pendapatan PT KAI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement