REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Tim pengacara terdakwa kasus terorisme Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek menyatakan bahwa klien mereka tidak ikut merencanakan aksi pemboman di Bali yang menewaskan 192 orang tahun 2002.
Saat membacakan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, tim pengacara menyatakan keberatan dengan tuduhan merencanakan pembunuhan dari jaksa karena Umar Patek hanya membantu pemboman di Paddy's Pub dan Sari Club, Denpasar, Bali.
"Tidak merencanakan, hanya membantu saja," kata Ashludin Hatjani, satu dari lima anggota tim pengacara Umar Patek.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Encep Yuliardi itu, tim pengacara menyatakan bahwa Dulmatin mengajak Umar Patek pergi ke Bali karena "ada pekerjaan". Namun tidak mendapat penjelasan tentang pengertian "pekerjaan" itu.
Saat diminta membantu meracik bom, menurut tim pengacara, Umar Patek juga sempat menyatakan tidak menyetujui rencana pemboman karena tindakan semacam itu tidak diridhai Allah serta meminta bahan peledak dibuang ke laut saja.
Menurut tim pengacara, keterlibatan klien mereka dalam pemboman sejumlah gereja juga hanya sebagai pembantu, bukan perencana.
Umar Patek, kata mereka, sebenarnya menentang rencana jahat tersebut dan keterlibatannya bukan atas inisiatif sendiri melainkan atas permintaan Dulmatin.
Keikutsertaannya dalam pemboman gereja, menurut tim pengacara, terbatas pada penyiapan timer bom di mobil.
Tim pengacara Umar Patek berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang mereka sampaikan serta sikap terdakwa yang kooperatif selama persidangan untuk meringankan hukuman.
"Selama sidang terdakwa tidak mempersulit, berterus terang memberikan keterangan, dan menyatakan tidak mendukung kegiatan pemboman. Dia juga mengaku bersalah, menyesal dan minta maaf," kata pengacara.
Umar Patek tidak memberikan pernyataan apa pun setelah sidang.
Ketua Majelis Hakim memberikan waktu sampai tanggal 31 Mei 2012 kepada Umar Patek untuk menyusun pembelaan pribadi.