REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka Soemarmo Hadi Saputro, yang terjerat kasus dugaan suap ke anggota DPRD Kota Semarang terkait pembahasan APBD Kota Semarang 2011-2012, Posko Simbolon, menyatakan pembuktian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tersebut masih lemah.
"Pada prinsipnya, kita melihat bahwa pembuktian masih lemah namun terkesan dipaksakan," kata Posko saat meninggalkan gedung KPK, di Jakarta, Senin (28/5).
Posko mengatakan bahwa selain pembuktian yang masih lemah, dia menyayangkan bahwa persidangan harus dilakukan di Jakarta, karena menurut ketentuan UU, persidangan seharusnya dilaksanakan di Semarang. Posko menambahkan bahwa pihaknya akan mempersiapkan bukti-bukti dan saksi yang bisa meringankan Sumarmo dalam persidangan nanti.
"Kami sudah mempersiapkan beberapa orang saksi yang bisa meringankan, dan juga alat bukti berupa surat-surat yang bisa menjadi alat bukti untuk meringankan klien kami," kata Posko.
Soemarmo diduga telah melakukan pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara bersama-sama dengan Sekda Kota Semarang, Akhmat Zaenuri. Dia diduga telah melakukan penyuapan kepada anggota DPRD Semarang untuk memuluskan APBD Semarang 2012, dan jumlah suap yang digelontorkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Soemarmo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap dua anggota DPRD, Sumartono dan Agung Purno Sarjono serta Sekda pada 24 Oktober 2011, dan pada awalnya, KPK mendapatkan bukti Rp 40 juta, namun setelah ditelusuri dana suap mencapai Rp 400 juta.