Ahad 27 May 2012 16:37 WIB

Demokrat: Hukuman Corby Lebih Berat Ketimbang Koruptor

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Dewi Mardiani
Schapelle Leigh Corby
Foto: usp.com.au
Schapelle Leigh Corby

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Divisi Komunikasi Publik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD), Andi Nurpati, mengatakan hukuman 20 tahun penjara terhadap Schapelle Leigh Corby terlalu tinggi. Pernyataan tersebut, dikatakan Andi dengan membandingkan lamanya hukuman yang diterima para koruptor.

Karena itu, pihaknya menganggap hukuman 15 tahun penjara bagi perempuan penyelundup ganja asal Australia tersebut, setelah pemberian grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih cukup berat. "Koruptor saja masih jauh di bawah itu," ujarnya saat berbincang dengan wartawan, di Jakarta, Ahad (27/5).

Karena itu, Andi meminta kepada semua pihak untuk bisa menghormati kebijakan yang diambil Presiden. Selain itu, dia juga meminta agar pemberian grasi tersebut tidak dipolitisasi. Hal itu lantaran pemberian grasi dikeluarkan oleh seorang kepala negara. "Juga sudah sesuai Undang-Undang (UU)," kata mantan Komisioner KPU tersebut.

Menurut dia, sesuai dengan UU dan atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA), Presiden memiliki hak untuk memberikan grasi. Kendati demikian, pihaknya mengakui bahwa keputusan memberikan grasi terhadap terpidana narkotika adalah kebijakan yang tidak populer.

Namun, dia memastikan bahwa pemgambilan keputusan tersebut sudah sesuai prosedur dan atas berbagai pertimbangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement