REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Seorang siswa SMA Negeri 6 Mataram berinisial S (18 tahun) terpaksa merayakan kelulusan ujian nasional di sel tahanan Polres Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, karena diduga terlibat kasus perkosaan.
Siswa tersebut menerima pengumuman kelulusan, Sabtu, dan dia menyatakan gembira bisa lulus ujian nasional meski di sel tahanan tarkait kasus dugaan perbuatan asusila.
"S lulus ujian nasional, namun saat ini masih berada di sel tahanan Polres Mataram untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap salah seorang siswi SMK Negeri 2 Mataram," kata Kepala SMA Negeri 6 Mataram H Mustadi Khaeri.
Ia mengatakan, siswa yang dinyatakan sebagai tersangka tersebut dinyatakan lulus UN sesuai dengan keputusan rapat dengan dewan guru. Hal yang mendasari siswa bermasalah itu diluluskan karena nilai rapor rata-rata 8 dan nilai UN juga bagus.
Selama menjalani masa pendidikan, kata Mustadi, siswa tersebut juga tidak pernah bermasalah. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya laporan dari guru bimbingan dan konseling (BK).
"Pembahasan penentuan kelulusan siswa bermasalah itu cukup lama, mulai dari siang hingga masuk waktu shalat Magrib. Dari sekian guru yang rapat, hanya satu yang tidak setuju untuk meluluskan," katanya.
Ia mengatakan, keputusan rapat dewan guru tersebut telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Mataram selaku instansi yang membawahi seluruh sekolah.
"Kami wajib mengonsultasikan segala kebijakan yang dikeluarkan sekolah. Apalagi ini menyangkut tindak kriminal yang dilakukan siswa," ujarnya.
Siswa SMA Negeri 6 Mataram jurusan IPS tersebut menjadi satu-satunya tersangka dari enam pelaku dugaan perkosaan terhadap siswi kelas XI SMK Negeri 2 Mataram. Beberapa pelaku lainnya juga masih duduk di kelas XI SMA Negeri 4 Mataram dan SMA Negeri 8 Mataram.
Saat ini, siswa dari SMA Negeri 6 Mataram tersebut bersama para pelaku lainnya masih dalam pemeriksaan aparat Polres Mataram sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
Informasi yang diperoleh berkas kasus dugaan perbuatan amoral yang dilakukan sejumlah pelajar di Mataram tersebut sudah P21. Kasus dugaan perkosaan siswa SMK Negeri 2 Mataram terjadi pada 21 Maret 2012, di sekitar kantor Partai Golkar Kabupaten Lombok Barat yang terletak di Jalan Sriwijaya Mataram.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.