Jumat 25 May 2012 12:32 WIB

Kemendikbud Minta Polisi Usut Buku Bergambar Nabi

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Dewi Mardiani
Buku 'Kisah Menarik Masa Kecil Para Nabi' yang beredar di Kota Solo, memuat ilustrasi gambar Nabi Muhammad SAW.
Buku 'Kisah Menarik Masa Kecil Para Nabi' yang beredar di Kota Solo, memuat ilustrasi gambar Nabi Muhammad SAW.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -— Tim penilai Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendesak dilakukan penelusuran buku bergambar Nabi Muhammad SAW oleh pihak yang berwajib. Hal tersebut terkait dengan beredarnya buku bergambar Nabi Muhammad SAW di Surakarta.

Penelusuran ini untuk mencari siapa yang paling bertanggung jawab terkait lolosnya buku pengayaan materi bantuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag yang sempat beredar di lembaga pendidikan Yayasan Al Islam, Surakarta. Alasannya, buku ini sudah direkomendasikan oleh Tim Penilai Puskurbuk Balitbang Kemendikbud tidak layak untuk diedarkan.

Buku tersebut dinyatakan tak layak, karena ilustrasi buku berjudul ‘Kisah Menarik Masa Kecil Para Nabi’ ini rentan memicu tindakan SARA dan keresahan umat muslim. “Buku ini tidak layak beredar karena dalam ilustrasinya tokoh Nabi Muhammad digambar dalam bentuk simbol kata berhuruf hijaiyah “Muhammad”, tetapi masih tampak ada gambar kaki dan rambutnya,” jelas anggota Tim Penilai Puskurbuk, Dr H Muh Zaerozi MA di Ungaran, Jumat (25/5).

Selain itu, ia juga melihat adanya kejanggalan dalam peredarannya, hingga akhirnya ditemukan di Perpustakaan sebuah yayasan lembaga pendidikan di Surakarta. Menuru Zarozi, dirinya sangat tahu persis tentang riwayat pencekalan buku yang ditulis oleh N Khasanah RA dan diterbitkan oleh PT Nobel Edo Media, Jakarta tersebut.

Buku ini diterima oleh Puskurbuk Kemendikbud pada Oktober tahun 2011. Tim penilai Puskurbuk baru dilakukan penilaian pada November 2011, tepatnya pada 21 hingga 26 November tahun yang sama. “Namun berdasarkan pengakuan pihak yayasan kepada sejumlah media, buku bermasalah ini sudah diedarkan oleh Kemenag pada Oktober. Artinya buku ini sudah lebih dahulu beredar sebelum diserahkan kepada Puskurbuk untuk dinilai,” tegasnya.

Dalam mencermati kasus ini, ia juga sepakat jika siapa pihak yang telah mengedarkan buku ini juga diungkap. “Apakah benar yang mengedarkan kepada yayasan pendidikan di Surakarta dari pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,” imbuhnya. Kalau memang benar demikian, berarti Kemenag harus bertanggungjawab. Demikian pula dengan Kemendiknas dan Kemenag harus belajar dari kasus ini untuk saling memperkuat koordinasi masing- masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement