REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan revisi UU Perpajakan dapat dimungkinkan apabila pemerintah ingin meningkatkan angka tax ratio sesuai keinginan beberapa fraksi di DPR hingga 16 persen.
"Kami merasa (harus) merevisi UU perpajakan kalau kita ingin mencapai satu jumlah yang meningkat," ujarnya di Jakarta, Kamis.
Menurut Menkeu, revisi UU yang harus dilakukan adalah terkait aturan sistem penghitungan pajak karena banyak area yang belum teroptimalisasi untuk menunjang penerimaan pajak dan masih menguntungkan para Wajib Pajak (WP).
"Hal terkait dengan sistem perhitungan karena misalnya di pajak perorangan masih banyak area-area yang belum optimalisasi karena banyak peraturan yang terlalu berat atau terlalu menguntungkan bagi WP, tapi kurang menguntungkan bagi negara," kata Menkeu.
Ia menjelaskan penghitungan tersebut yang membuat angka tax ratio Indonesia masih dirasakan rendah dibandingkan negara-negara lain yang mencapai 18-20 persen.
Menurut Menkeu angka yang rendah tersebut dikarenakan pemerintah tidak memasukkan unsur penerimaan pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam dalam penghitungan tax ratio.
Namun, apabila angka tersebut dimasukkan maka tax ratio Indonesia dapat lebih meningkat dibandingkan saat ini yang hanya mencapai kisaran 12 persen.
"Kalau seandainya itu digabungkan bisa diatas 16 persen tapi tentu yang kita bicarakan ini penerimaan yang tidak termasuk sumber daya alam dan daerah," kata Menkeu.