REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 25 becak berikut pengendaranya yang beroperasi di jalan protokol Kota Bekasi, Jawa Barat, terjaring razia aparat gabungan. Mereka ditangkap karena menyalahi aturan.
"Pengendara becak tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 52 Tahun 1998 tentang daerah bebas becak dan kendaraan tidak bermotor," ujar Kepala Seksi Penelaahan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Bekasi, Diani Aprijanti, di Bekasi, Kamis.
Razia gabungan antara Satpol PP dan jajaran Satlantas Polresta Kota Bekasi dilakukan karena becak dianggap mengganggu arus lalu lintas. Mereka juga melanggar Perda nomor 52 Tahun 1998 tentang Lalu Lintas.
"Abang becak yang ditangkap hari ini merupakan wajah-wajah baru terutama berasal dari daerah Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Menurut dia, razia tersebut sengaja difokuskan di sekitar area jalan protokol seperti Jalan Ir H Juanda Bekasi Timur, Ahmad Yani Bekasi Selatan, Hasibuan Bekasi Timur, dan Cut Meutia Bekasi Selatan. Kegiatan ini memang rutin dilakukan Satpol PP. Tidak ada perlawanan dari para abang becak.
Saat ini sebanyak 25 becak sudah diamankan di halaman Pemkot Bekasi. Mereka didata untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi pada Jumat (25/5)