REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyuarakan tentang nasib Perkereta Apian Indonesia. Hal ini terungkap dalam acara diskusi transportasi yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (24/5) siang.
Pemerintah, menurut MTI dinilai tak kunjung memusatkan perhatiannya akan kondisi transportasi umum di Indonesia, yaitu khususnya kereta api.
Sekretaris jenderal MTI, Ellen Tangkudung, mengatakan jangan sampai nasib PT KAI seperti badan usaha milik negara (BUMN) lainnya saat ini. “Agar tidak seperti perum Damri dan lembaga penyiaran TVRI,” katanya. Oleh karena itu MTI menjelaskan kembali tentang pasal yang mengatur perundang-undangan perkeretaapian, yaitu pasal 214 UU 23/2007.
Undang-undang ini sendiri telah berjalan selama lima tahun. Apabila berdasarkan UU tersebut, seharusnya dalam kurun waku tiga tahun masalah perkeretaapian sudah bisa diatasi. Amanah dari pasal tersebut yaitu tentang perlu disusunnya konsep pemisahan antara penyelenggara prasarana dan penyelenggara sarana perkeretaapian.
Smenetara itu menurut Ketua Forum Transportasi Perkeretaapian MTI, Djoko Setijowarno,pemerintah akan merugi sendiri jika benar pihak swasta diberikan kesempatan menjadi operator kereta api."Tetapi pemerintah tolong sehatkan dulu kereta api,karena ini aset negara,” ujarnya.