REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berjanji menindak siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat bila melakukan konvoi di jalan raya usai pengumuman kelulusan ujian nasional.
"Kami akan menjatuhkan sanksi tilang terhadap siswa yang melakukan konvoi di jalanan usai pengumuman ujian nasional," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru, AKP Suparno, di Banjarmasin, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan sebagai langkah antisipasi pihak kepolisian terhadap aksi konvoi siswa SMA dan sederajat yang kemungkinan terjadi usai menerima kabar kelulusan ujian nasional pada Sabtu (26/5). Menurut kasat lantas, aksi konvoi yang terdiri dari sejumlah kendaraan terutama roda dua dipastikan akan mengganggu lalu lintas di setiap ruas jalan yang dilewati rombongan kendaraan tersebut.
Di sisi lain, aktivitas peserta konvoi yang biasanya ugal-ugalan dan tidak dilengkapi peralatan pengaman seperti helm juga membahayakan pengguna jalan lain. Sehingga, hal tersebut harus ditertibkan.
"Aktivitas yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain merupakan pelanggaran. Sehingga, pelakunya harus dijatuhi sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.