Kamis 24 May 2012 15:17 WIB

Pembunuh Istri Perwira Divonis 20 Tahun

Kejahatan Pembunuhan (ilustrasi)
Foto: sandpaper.bitsaa.org
Kejahatan Pembunuhan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Gugun Gunawan alias Ujang (Uj), seorang terdakwa pembunuh Putri Mega Umboh yang merupakan istri perwira menengah Polda Kepulauan Riau, AKBP Mindo Tampubolon dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Vonis Majelis Hakim yang terdiri dari Reno Listowo, Riska dan Ridwan tersebut tiga tahun lebih lama dibanding tuntutan jaksa selama 17 tahun penjara.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban yang terjadi pada Juni 2011 silam.

Majelis Hakim mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi selama persidangan yang menyebutkan terdakwa memukul, menusuk, menggorok dan membuang jenasah korban di Hutan Telaaggapunggur membuktikan bahwa Ujang adalah pelaku pembunuhan tersebut.

"Terdakwa adalah otak pembunuhan, pembelaannya yang minta dibebaskan kami tolak," kata Reno.

Hakim juga menilai, keterangan terdakwa yang selalu berbelit-belit dalam persidangan serta tidak berkata jujur menjadi hal yang memberatkan. Selain itu, terdakwa juga menyeret nama orang lain dalam kasus tersebut.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan menjatuhi hukuman 20 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani," tegas Reno.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement