Kamis 24 May 2012 12:45 WIB

Modus Pengedar Narkoba: Ada Udang di Balik Sabu

Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: matanews.com
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN---Fhr, yang sehari-hari dikenal sebagai penjual udang, ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di Teluk Tiram Darat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pemuda itu tertangkap tangan aparat Unit III Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin ketika pada Jumat pekan lalu membawa sabu-sabu sebanyak satu paket yang akan diserahkan kepada pemesannya.

"Saat itu saya sedang makan dan datang teman saya yang minta dicarikan satu paket sabu. Lalu saya carikan. Pas dapat barang itu mau saya kasihkan ke teman, tetapi di jalan saya ditangkap polisi," kata Fahrul warga Tanjung Berkat Gang Masdah Rt 24 Banjarmasin Barat.

Seusai tertangkap, Fhr yang saat itu diintrogasi polisi terpaksa bersuara dan mengatakan bahwa barang itu pesanan temannya berinisial FD alias Antal (29) warga Jalan Tanjung Berkat, Banjarmasin.

Polisi melakukan pengembangan dan kemudian mengetahui bahwa Antal sudah menunggu Fhrl di Jalan Teluk Tiram Darat Gang Bahagia Banjarmasin Barat Tepatnya di samping SMPN 4.

Setelah mengetahui Antal ditempat yang telah diinformasikan itu, dengan mudah pemesan sabu tersebut ditangkap polisi tanpa perlawanan apa pun.

Sementara itu Kepala Unit III Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Iptu Pol Suryanthi SH mengatakan kedua pelaku itu ditangkap pada Jumat (18/5) sekitar pukul 20.30 WIta di tempat yang berbeda.

Saat ini untuk kedua pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik dari Unit Idil III Sat Narkoba, untuk tindakan proses hukum selanjutnya.

"Mereka sudah kami tahan. Status mereka berdua pun menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti satu paket sabu," ucap Kanit III Satnarkoba Polresta Banjarmasin.

Kedua tersangka Fahrul dan Antal itu dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan denda miliaran rupiah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement