REPUBLIKA.CO.ID, AJAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) ternyata sudah memberikan pendapat kepada Presiden untuk memberikan grasi terhadap 'Ratu Marijuana', Schapelle Leigh Corby sejak tahun 2010. "Pertimbangan sudah diberikan sejak tahun 2010," ungkap Ketua MA, Hatta Ali, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/5).
Menurut Hatta, pertimbangan tersebut disusun oleh majelis yang ditunjuk oleh Ketua MA sebelumnya, yakni Harifin Andi Tumpa. Harifin kini telah pensiun.
Dalam pertimbangannya, majelis mengatakan ke Presiden agar terpidana Corby diberi keringanan, yakni dari 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. "Karena dia (Corby) sakit-sakitan, majelis mengatakan ke presiden agar yang bersangkutan dikembalikan hukumannya 15 tahun penjara dengan alasan kemanusiaan," kata Hatta.