Rabu 23 May 2012 19:51 WIB

Fadel Muhammad Jadi Tersangka (Lagi)

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Fadel Muhammad
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Fadel Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kelautan, Fadel Muhammad kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengucuran dana sisa lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2001 senilai Rp 5,4 miliar. Penetapan Fadel Muhammad sebagai tersangka ini diakui Wakil Jaksa Agung, Darmono.

"Kalau diperintahkan untuk dibuka kembali, ya dibuka lagi (dengan tersangka Fadel Muhammad). Itu kan perintah hakim," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/5).

Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD 2001 dengan tersangka mantan Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad. Perkara ini sempat dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada pertengahan 2009. Namun penyidikan kembali dibuka menyusul penetapan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang memerintahkan melanjutkan penyidikan.

Darmono menambahkan pertimbangan penghentian perkara yang menjerat Fadel karena dinilai tidak cukup bukti. "Kalau dilanjutkan (penyidikan) dan ternyata cukup pembuktiannya maka dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Sementara itu Kepala Seksi penerangan Kejaksaan Tinggi Gorontalo Mulyadi mengatakan penyidikan perkara ini dilanjutkan lantaran ada gugatan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.

"Kami sekarang ekspos perkara dulu. Dan periksa saksi dari anggota DPRD Gorontalo. Belum menjadwalkan pemeriksaan pak Fadel," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement