Rabu 23 May 2012 14:45 WIB

Asuransi Korban Sukhoi dari Rusia Sesuai Peraturan RI

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Djibril Muhammad
EE Mangindaan (kiri)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
EE Mangindaan (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Asuransi untuk para korban jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat pekan kemarin menjadi tanggung jawab pihak perusahaan penerbangan. Terkait hal itu, Menteri Perhubungan EE Mangindaan meminta agar perusahaan terkait memberikan asuransi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dikatakan dia, pihak Rusia bersedia untuk memberikan besaran asuransi sesuai dengan Peraturan Menteri No 77 Tahun 2009. "Memang penyebab jatuhnya pesawat belum diketahui, namun kecelakaan pesawat seperti ini menjadi tanggung jawab perusahaan penerbangan oleh karena itu asuransi yang diberikan sesuai dengan aturan Indonesia," ujarnya, di Jakarta, Rabu (23/5).

Belum ada kepastian kapan asuransi tersebut akan diberikan kepada keluarga korban. Mulai minggu depan pihak Sukhoi Company akan mendatangi keluarga, untuk mendata ahli waris yang akan menerima santunan asuransi tersebut.

Selain itu, Mangindaan menambahkan, santunan yang diberikan Jasa Raharja sifatnya adalah santunan manusiawi, karena penerbangan ini bukan penerbangan komersil. "Tidak ada ketentuan besaran pemberian dari Jasa Raharja, karena penerbangan ini gratis dan penumpang tidak membeli tiket, sehingga pemberian santunan oleh Jasa Raharja tidak berdasarkan landasan hukum apapun, ini murni santunan yang sifatnya manusiawi," ujarnya.

Sementara itu, dengan musibah jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 ini, Kementerian Perhubungan akan meninjau kembali regulasi mengenai ketentuan joy flight. "Ini akan kami kaji lagi, kalau memang ada kelemahan akan segera kami perbaiki," ujar Mangindaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement